JURNALACEH.COM - Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Dalam Undang Undang 23/2011 menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh.
Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, kemudian bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Baca Juga: YouTube Windah Basudara Diretas, Bagaimana Solusinya
Dalam hal ini, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar berharap penerapan zakat sebagai pengurang pajak segera direalisasikan untuk masyarakat Aceh.
Sebab menurut Wali Nanggroe, zakat sebagai pengurang pajak merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Malik Mahmud menambahkan mengacu pada Pasal 192 UUPA telah diamanahkan bahwa zakat tersebut dapat mengurangi pajak sehingga perlu segera diimplementasikan melalui peraturan pemerintah (PP).
“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” ujarnya, dikutip JurnalAceh.com dari laman Antara.com, Minggu 17 Juli 2022.