Wali Nanggroe Aceh Harap Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Segera Direalisasikan

- 17 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar
Ilustrasi, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar /Tim Jurnal Aceh 03/

Hal itu disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan silaturahim Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar, Jumat, 15 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah mendiskusikan beberapa hal, mulai dari rancangan peraturan yang sedang dijalankan oleh DJP Aceh, maupun apa yang sudah dilakukan Wali Nanggroe ke Presiden beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Endorser Skinscare Ini Terancam Harus Bayar Rp 50 Miliar Gara-gara Bawa Nama Hotman Tanpa Izin

"Alhamdulillah positif, mudah-mudahan kita bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh sehingga bisa menjadi contoh untuk nasional,” kata Imanul.

Imanul berharap Wali Nanggroe Aceh terus menempuh berbagai upaya percepatan penyelesaian zakat pengurang pajak tersebut, apalagi rancangan PP-nya sudah dikirimkan Gubernur Aceh kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan nanti zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang sudah bisa berlaku di Aceh dan dengan adanya PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat,” demikian Imanul.***

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah