Wah! Umat Islam di Aceh Terpaksa Dobel Bayar Pajak, Anggota DPD Desak Jokowi Segera Teken RPP Ini

- 19 Februari 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi Seseorang Memegang Uang Jumlah yang Banyak
Ilustrasi Seseorang Memegang Uang Jumlah yang Banyak /Pexels

JURNALACEH.COM - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, berharap agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengurangan pajak penghasilan melalui zakat bagi umat Islam di Indonesia segera diteken oleh Presiden Jokowi.

Sebab, hingga saat ini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki atau wajib zakat, belum dapat mengurangi pajak penghasilan.

Sehingga umat Islam khususnya di Aceh terpaksa harus membayar ganda atau double tax yaitu pajak penghasilan dan zakat.

Baca Juga: 7 Kabupaten dan Kota dengan Penduduk Terbanyak di Aceh, Banda Aceh Bukan di Urutan Pertama Lho

Hal ini disampaikan oleh Senator HM Fadhil Rahmi Lc MA dalam sebuah pertemuan dengan pimpinan Baitul Mal Aceh di kantor setempat pada Sabtu, 18 Februari 2023.

"Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera menekan RPP Zakat Pengurang Pajak ini,” kata Fadhil Rahmi, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, bersama anggota Badan BMA, Khairina, Mukhlis Sya'ya dan Muhammad Ikhsan. Ikut pula Kabag Umum, Didi Setiadi dan TP BMA, Jusma Eri.

Baca Juga: Bupati Pinrang Bahas Pajak di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Asal tahu saja, zakat pengurang pajak telah diakui legalitasnya bagi masyarakat di Aceh melalui Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan pada 2006.

Karena itu, Fadhil memandang RPP Zakat Pengurang Pajak itu diresmikan oleh Presiden Jokowi untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x