Wah! Umat Islam di Aceh Terpaksa Dobel Bayar Pajak, Anggota DPD Desak Jokowi Segera Teken RPP Ini

- 19 Februari 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi Seseorang Memegang Uang Jumlah yang Banyak
Ilustrasi Seseorang Memegang Uang Jumlah yang Banyak /Pexels

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak?

Jika merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa zakat dan sumbangan wajib keagamaan bukan termasuk objek pajak. Sepanjang zakat atau sumbangan wajib keagamaan itu diterima lembaga yang disahkan oleh pemerintah.

Sementara dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan ke badan atau lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh.

Bukti setoran zakat bisa menjadi bukti pengurang penghasilan kena pajak. Bukti setoran itu bisa dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). ***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x