Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak?
Jika merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa zakat dan sumbangan wajib keagamaan bukan termasuk objek pajak. Sepanjang zakat atau sumbangan wajib keagamaan itu diterima lembaga yang disahkan oleh pemerintah.
Sementara dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan ke badan atau lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh.
Bukti setoran zakat bisa menjadi bukti pengurang penghasilan kena pajak. Bukti setoran itu bisa dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). ***