Ia juga meyakini kebijakan zakat pengurang pajak dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemiskinan di Aceh.
Baca Juga: Belum Punya NPWP Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak, Anda Sudah Bisa Gunakan NIK Untuk Lapor SPT
Menurutnya, kebijakan ini akan memotivasi umat Islam untuk lebih aktif dalam menunaikan zakat, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, menyatakan bahwa masalah zakat pengurang pajak adalah amanah UUPA, namun dalam UUPA disebutkan bahwa hal ini perlu aturan turunan.
Masalahnya, RPP tersebut belum ditandatangani hingga saat ini. Masyarakat pun sebutnya selalu bertanya-tanya terkait implementasi zakat pengurang pajak.
Baca Juga: Harga Emas Banda Aceh Hari Ini Turun, Simak Selengkapnya Disini!
"Masyarakat double bayar pajak. Saat silaturahmi dengan masyarakat (di Aceh-red) selalu ditanya. Zakat pengurang pajak. Soalnya zakat sudah digolongkan pajak," ungkap Mohammad Haikal.
Sementara itu, Khairina, anggota Badan BMA menyambut baik pernyataan Senator HM Fadhil Rahmi Lc MA agar persoalan ini dijadikan isu bersama bagi Aceh.
"Ini perlu dorongan dari kita semua. Kita akan koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah Aceh, serta DPD DPR RI di Jakarta. Demikian juga dengan kementerian terkait," ujarnya.