Wah! Umat Islam di Aceh Terpaksa Dobel Bayar Pajak, Anggota DPD Desak Jokowi Segera Teken RPP Ini

- 19 Februari 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi Seseorang Memegang Uang Jumlah yang Banyak
Ilustrasi Seseorang Memegang Uang Jumlah yang Banyak /Pexels

JURNALACEH.COM - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, berharap agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengurangan pajak penghasilan melalui zakat bagi umat Islam di Indonesia segera diteken oleh Presiden Jokowi.

Sebab, hingga saat ini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki atau wajib zakat, belum dapat mengurangi pajak penghasilan.

Sehingga umat Islam khususnya di Aceh terpaksa harus membayar ganda atau double tax yaitu pajak penghasilan dan zakat.

Baca Juga: 7 Kabupaten dan Kota dengan Penduduk Terbanyak di Aceh, Banda Aceh Bukan di Urutan Pertama Lho

Hal ini disampaikan oleh Senator HM Fadhil Rahmi Lc MA dalam sebuah pertemuan dengan pimpinan Baitul Mal Aceh di kantor setempat pada Sabtu, 18 Februari 2023.

"Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera menekan RPP Zakat Pengurang Pajak ini,” kata Fadhil Rahmi, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, bersama anggota Badan BMA, Khairina, Mukhlis Sya'ya dan Muhammad Ikhsan. Ikut pula Kabag Umum, Didi Setiadi dan TP BMA, Jusma Eri.

Baca Juga: Bupati Pinrang Bahas Pajak di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Asal tahu saja, zakat pengurang pajak telah diakui legalitasnya bagi masyarakat di Aceh melalui Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan pada 2006.

Karena itu, Fadhil memandang RPP Zakat Pengurang Pajak itu diresmikan oleh Presiden Jokowi untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia juga meyakini kebijakan zakat pengurang pajak dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemiskinan di Aceh.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak, Anda Sudah Bisa Gunakan NIK Untuk Lapor SPT

Menurutnya, kebijakan ini akan memotivasi umat Islam untuk lebih aktif dalam menunaikan zakat, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, menyatakan bahwa masalah zakat pengurang pajak adalah amanah UUPA, namun dalam UUPA disebutkan bahwa hal ini perlu aturan turunan.

Masalahnya, RPP tersebut belum ditandatangani hingga saat ini. Masyarakat pun sebutnya selalu bertanya-tanya terkait implementasi zakat pengurang pajak.

Baca Juga: Harga Emas Banda Aceh Hari Ini Turun, Simak Selengkapnya Disini!

"Masyarakat double bayar pajak. Saat silaturahmi dengan masyarakat (di Aceh-red) selalu ditanya. Zakat pengurang pajak. Soalnya zakat sudah digolongkan pajak," ungkap Mohammad Haikal.

Sementara itu, Khairina, anggota Badan BMA menyambut baik pernyataan Senator HM Fadhil Rahmi Lc MA agar persoalan ini dijadikan isu bersama bagi Aceh. 

"Ini perlu dorongan dari kita semua. Kita akan koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah Aceh, serta DPD DPR RI di Jakarta. Demikian juga dengan kementerian terkait," ujarnya.

Baca Juga: Parah! Taman Kota Tepi Kali Masih Jadi Destinasi Maksiat Favorit di Banda Aceh, Begini Respons Kapolresta

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak?

Jika merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa zakat dan sumbangan wajib keagamaan bukan termasuk objek pajak. Sepanjang zakat atau sumbangan wajib keagamaan itu diterima lembaga yang disahkan oleh pemerintah.

Sementara dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan ke badan atau lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh.

Bukti setoran zakat bisa menjadi bukti pengurang penghasilan kena pajak. Bukti setoran itu bisa dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). ***

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x