Hati-Hati, Mati Pajak Hingga 2 Tahun, Kenderaan Bermotor Dianggap Ileggal

- 26 Juli 2022, 12:29 WIB
Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi) /

JURNALACEH.COM - Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia. 

STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Belakangan ini dikabarkan terkait penghapusan data kendaraan apabila STNK menunggak pajak atau mati selama dua tahun. Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Benang Kusut Pupuk Subsidi di Abdya, Saat Petani Butuh Distributor Malah Belum DO

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan begitu, lanjut Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Baca Juga: Anggota DPR ini Siap Bantu Biaya Hidup Mahasiswa Rp 1 Juta Perbulan di Banda Aceh, Simak Caranya...

Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Instagram @NTMC_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x