Hati-Hati, Mati Pajak Hingga 2 Tahun, Kenderaan Bermotor Dianggap Ileggal

- 26 Juli 2022, 12:29 WIB
Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi) /

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa 25 Juli 2022.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan Gubernur," sambungnya.

Baca Juga: Tanggapan Pengacara Maming, Usai Kliennya Gagal Dijemput Paksa oleh KPK

Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Instagram @NTMC_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah