Tanggapan Pengacara Maming, Usai Kliennya Gagal Dijemput Paksa oleh KPK

- 26 Juli 2022, 06:50 WIB
Kuasa Hukum mengaku tidak tahu Mardani H. Maming dijemput paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Juli 2022 di Apartemennya di Jakarta./ Antara Foto
Kuasa Hukum mengaku tidak tahu Mardani H. Maming dijemput paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Juli 2022 di Apartemennya di Jakarta./ Antara Foto /

JURNALACEH.COM - Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kepada kliennya sampai besok, Rabu 27 Juli 2022.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) itu beralasan pihaknya masih menunggunggu hasil putusan sidang praperadilan terkait status mantan Bupati Tanah Bumbu ini.

"Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. Karena memang putusan akan diterbitkan lusa," kata Denny kepada wartawan kemarin.

Baca Juga: Jabat DPRK, Zulkarnain Janji Kawal APBK Tak Jadi Mobil dan Rumah Mewah

Ia menyarankan agar pihak KPK bersabar. Sebab keputusan praperadilan bisa saja mengubah status hukum yang dihadapi kliennya.

"Kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan," tandasnya.

Saat ini, Maming terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai gagal dijemput paksa oleh KPK di salah satu apartemen mewah di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Ketua SaKA Surati Kemendagri Soal PJ Bupati Abdya

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tersangka yakni Maming disebut tidak koperatif sesuai hukum acara pidana.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali Fikri kemarin.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x