Polres Metro Bekasi Kota: 'Kedua Orang Tua R Ditetapkan Sebagai Tersangka'

- 24 Juli 2022, 11:43 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. /Metro.polri.go.id/

JURNALACEH.COM - Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan orang tua remaja berinsial R (15) menjadi tersangka, Sabtu 23 Juli 2022.

Keduanya, PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki kepada wartawan, dikutip JurnalAceh.com dari laman PMJNews.com, Minggu 24 Juli 2022.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Selamatkan R yang Dipasung Orang Tuanya

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya.

Baca Juga: Polres Gayo Lues Amankan 2 Orang dan 175 Kg Ganja, Satu Diantaranya Jatuh Kejurang Hingga Tewas

Sebelumnya, Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota mengevakuasi anak di bawah umur berinisial R (15) yang dipasung di Gang Bersama RT 02/RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga mengamankan orang tua dari korban. Jum'at 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah