Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memperingati maulid Nabi Muhammad shallallahu a'laihi wasallam. Mayoritas ulama dari Mazhab Empat, meliputi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan bahwa hukum memperingatinya adalah boleh, bahkan sunnah.
bergembira merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, namun juga bersyukur atas keteladanan, gaya hidup, dan bimbingan yang diberikan. Dorongan ini merupakan kesempatan bagi umat Islam untuk belajar lebih banyak tentang kehidupan dan ajaran Nabi Muhammad SAW.***