Yuk Simak! Mitos Atau Fakta Dilarang Menikah Pada Bulan Maulid yang Harus Kamu Ketahui

- 27 September 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi menikah pada bulan Maulid yang dianggap dapat mendatangkan kesialan hingga malapetaka / Mufid Majnum / Unsplash
Ilustrasi menikah pada bulan Maulid yang dianggap dapat mendatangkan kesialan hingga malapetaka / Mufid Majnum / Unsplash /

JURNALACEH.COM - Rabiul Awal atau bulan Maulid merupakan bulan yang sangat spesial bagi umat Islam, karena pada bulan inilah baginda Nabi Muhammad SAW dilahirkan ke dunia.

 

Euphoria kemeriahan dan suka cita umat Islam dalam menyambut peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal, terasa sangat menggema di seluruh penjuru nusantara.

Namun tahukah kamu? Terdapat sejumlah mitos yang berkembang pada sebagian besar masyarakat di Indonesia. Dimana dikatakan bahwa dilarang melangsungkan pernikahan pada bulan Maulid, karena akan mendatangkan kesialan hingga malapetaka.

Benarkah dilarang menikah pada bulan Maulid? Yuk, simak selengkapnya!

Hukum Pernikahan Dalam Agama Islam

Dalam agama Islam, pernikahan merupakan suatu ibadah yang sangat dianjurkan karena melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul. Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, menikah juga merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis serta naluriah manusia dan menjaga kehormatan diri. Sehingga terhindar dari perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

Tujuan Menikah Dalam Agama Islam

Selanjutnya dalam agama Islam, ternyata menikah memiliki tujuan yang sangat penting dan sakral. Sehingga menikah menjadi kewajiban bagi seorang muslim yang sudah mampu, secara finansial dan batin untuk melaksanakannya.
Adapun sejumlah tujuan menikah yang harus kamu tahu adalah:

1. Melaksanakan perintah Allah
2. Melaksanakan Sunnah Rasul
3. Mencegah dari perbuatan zina
4. Menyempurnakan separuh agama
5. Membangun keluarga bahagia Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Sabda Rasul Tentang Pernikahan Dalam Islam

Setelah mengetahui tujuan pernikahan dalam Islam, dimana salah satunya merupakan melaksanakan Sunah Rasul. Sehingga dapat dikatakan menikah pada bulan Maulid merupakan suatu bentuk kecintaan pada Rasulullah SAW.
Sabda Rasulullah SAW:

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

"Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku". (HR. Al Bukhari & Muslim).

Kesimpulan Menikah Pada Bulan Maulid

Setelah mengetahui hukum, tujuan, dan memahami makna sabda Rasulullah SAW tentang pernikahan. Dengan ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa melangsungkan pernikahan pada bulan Maulid tetap diperbolehkan, dan tidak akan mendatangkan kesialan hingga malapetaka seperti mitos yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.

 

Syariat melarang umat muslim untuk meyakini perkara selain dari Allah, maka hendaknya perbanyak ibadah untuk memantapkan hati dan beriman kepada Allah SWT. Aamiin.***

 

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah