Isu itu kuat dikaitkan usai MK menerima sebagian gugatan atas batas umur saat ini yaitu 40 tahun. Ketentuan tersebut diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada amar putusan No. 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menafsirkan ketentuan tersebut menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Kelompok Tani dan Nelayan Tradisional di Abdya, Aceh Deklarasikan Gus Muhaimin Maju Capres 2024
Mari kita nantikan, Yusril atau Erick yang akan mendampingi Prabowo? Atau bisa jadi muncul nama lain yang masih disembunyikan.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News