- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran atau buku nikah asli dan fotokopi
3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal
Pada hari yang telah Anda pilih, datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah Anda tentukan. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Anda.
Jika dokumen persyaratan Anda lengkap dan valid, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
4. Tunggu proses pembuatan paspor
Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Jika proses pembuatan paspor telah selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil paspor Anda.
- Datanglah ke Kantor Imigrasi pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.
- Pakailah pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke Kantor Imigrasi.
- Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas Imigrasi.
- Biaya pembuatan paspor Rp.350.000 untuk Paspor Regular dan Rp.650.000 untuk e-Paspor
Dengan mengikuti trik-trik di atas, Anda bisa membuat paspor dengan mudah dan cepat.***