Suka Berpergian Keluar Negeri Wajib Simak!, Ini Trik Mudah Membuat Paspor

- 19 November 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor /Bangkim/
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran atau buku nikah asli dan fotokopi

3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Pada hari yang telah Anda pilih, datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah Anda tentukan. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Anda.

Jika dokumen persyaratan Anda lengkap dan valid, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

4. Tunggu proses pembuatan paspor

Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Jika proses pembuatan paspor telah selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil paspor Anda.

  • Datanglah ke Kantor Imigrasi pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.
  • Pakailah pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke Kantor Imigrasi.
  • Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas Imigrasi.
  • Biaya pembuatan paspor Rp.350.000 untuk Paspor Regular dan Rp.650.000 untuk e-Paspor

Dengan mengikuti trik-trik di atas, Anda bisa membuat paspor dengan mudah dan cepat.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah