Mahasiswa lain, Ivan Daifullah menambahkan, putusan MK yang lalu tidak menguntungkan anak muda dalam pilpres kali ini.
“Kalau kita lebih cermat membaca putusan MK, putusan tersebut samasekali tidak merubah batas usia 40 tahun melainkan, hanya menambahkan redaksi kata atau pernah menjadi kepala daerah. Ini jelas tidak menguntungkan anak muda karena harus menjadi kepala daerah terlebih dahulu dengan ongkos politik yang tidak murah”, jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Kesehatan untuk Meningkatkan Sistem Kesehatan Nasional
Dalam mimbar bebas itu pun para massa aksi menggugat ketiga-tiga paslon capres yang dianggap bermasalah. Hal ini di narasikan melalui satu poster dengan tulisan “Awas Perusak Lingkungan, Pelanggar HAM, dan Penikmat Politik Identitas di Politik Kita." ***