Pinjol Meresahkan, Pikiran Rakyat Menyebutnya Rentenir Online

- 17 Januari 2024, 07:00 WIB
Pinjol rentenir online
Pinjol rentenir online /Pikiran Rakyat

JURNALACEH.COM- Pinjaman Online ilegal atau sering disingkat Pinjol kini kian meresahkan masyarakat Indonesia, siapa saja yang bermain internet dan sangat mudah didapatkan, sehingga sering terjadi keluhan dari para korbannya.

Pinjol mengacu pada layanan pinjaman secara online yang bisa digunakan individu maupun pelaku bisnis melalui aplikasi berbasis digital. Lantaran serba online, hal ini lebih praktis dilakukan, namun bunga dan resiko yang tinggi dapat membahayakan peminjam.

Penyedia pinjol menyalurkan pinjaman cepat dan pasti hingga menjadi alternatif paling ampuh digunakan masyarakat yang membutuhkan uang tunai instan. Disisi lain, ada juga yang terdapat praktik yang kurang menyenangkan yang mematok bunga tinggi.

Baca Juga: Apakah Uang Dapat Tingkatkan Rasa Stres ? Simak Penjelasan Para Pakar Psikologi

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakain istilah tersebut, membuat pinjol kian tersamarkan dikalangan masyarakat, padahal nyatanya pinjol adalah rentenir.

Pada dasarnya, rentenir merupakan entitas yang memberikan pinjaman uang kepada pembisnis maupun indovidu denga bunga yang sangat tinggi. Rentenir lebih sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur oleh lembaga keuangan yang sah secara negara.

Baca Juga: Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rentenir bisa ditemukan dalam berbagai bentuk, bahkan bisa individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak memiliki lisensi untuk menyediakan layanan pinjaman dana.

Karakter rentenir menerapkan tingkat tagihan bunga yang tinggi dan melebihi tingkat angka yang diperaktekkan atau ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal ini membuat yang meminjam terjebak dalam lingkaran setan yang sukit ditebus lantaran harus membayar bunga besar diatas jumlah biaya pokok pinjaman.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x