Bisa Jadi Dosa! Ini Hukum Bagi-bagi THR saat Idul Fitri Kepada Anak dan Kerabat

- 9 April 2024, 09:02 WIB
Ilustrasi THR /antaranews/
Ilustrasi THR /antaranews/ /

JURNALACEH.COM - Bagi masyarakat, momentum Idul Fitri bukan hanya hari merayakan kemenangan, akan tetapi juga diisi dengan berbagai tradisi dan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun.

Salah satu tradisi yang paling sering dilakukan adalah bagi-bagi THR, pada saat itu orang tua akan memberikan sejumlah uang kepada anak-anak hingga kerabat sebagai kebahagiaan menyambut hari kemenangan.

Namun, saat bagi-bagi THR itu, terdapat aspek hukum islam yang wajib untuk kita pahami bersama baik dari tindakan bagi-bagi THR saat merayakan hari raya Idul Fitri itu sendiri. Hukum ini berkaitan dengan konsep sedekah dan niat melakukan amal kebaikan.

Dalam ajaran Islam, sedekah merupakan perbuatan yang paling diaunjurkan, namun disamping itu juga terdapat niat yang ikhlas dalam memberikan sedekah itu merupakan hal yang tidak kalah penting.

Maka kita akan mencoba untuk mengulas tentang bagi-bagi THR saat hari raya dalam perspektif islam, diharapkan dengan pemahaman yang baik terhadap hukum dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, diharapkan umat islam dapat menjalankan tradisi ini dengan penuh keikhlasan dan semata hanya mengharapkan Ridho Allah SWT. 

Berikut ini adalah rangkuman singkat tentang bagi-bagi THR saat Idul Fitri.

Bagi-bagi THR pada Hari Raya Idul Fitri merupakan bagian tradisi di Indonesia yang tidak dapat dipisahkan, sebelum lebaran orang sudah mulai melakukan penukaran uang tunai di Bank untuk kebutuhan uang THR saat hari raya ini.

Dalam konteks hukum Islam, membagi uang THR kepada anak-anak atau kerabat tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianggap sebagai salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan.

Dalam Islam, sedekah merupakan amalan yang paling diutamakan, Allah SWT dalam Al-Qur'an menyebutkan tentang orang-orang yang beriman dan menafkahkan sebagian rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka. Hal ini tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat 3, yang menyatakan:

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x