JURNALACEH.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang menggelar uji publik terhadap pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai persiapan penting dalam seleksi Calon ASN tahun 2024.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat tenaga kerja di sektor publik, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menegaskan bahwa uji publik ini memungkinkan partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan tanggapan terhadap data yang telah dimutakhirkan.
Proses ini bukan hanya tentang memastikan keakuratan data, tetapi juga menggambarkan transparansi dan partisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi pelayanan publik.
Tujuan dan Mekanisme Seleksi
Pembaruan data Tenaga Non ASN menjadi penting karena Kemenag akan melaksanakan dua mekanisme seleksi yang berbeda, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB telah menetapkan formasi sejumlah 89.781 untuk PPPK Kemenag, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tenaga kerja di sektor publik.
Baca Juga: 602 Instansi Pemerintah Usulkan 2,3 Juta CASN, Segini Gajinya
Proses Pemutakhiran Data dan Transparansi