JURNALACEH.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden para ASN diwajibkan untuk netral.
Tertulis dalam aturan tentang netralitas ASN, terdapat beberapa ketentuan yang dimulai dari larangan PNS memberikan like hingga menanggapi di media sosial hingga larangan foto bareng timses.
Pada poin nomor dua SKB itu mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau media online yang berbunyi sosialisasi atau kampanye di Media Sosial atau online bakal calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Sementara, pada poin nomor tiga melarang para ASN untuk menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
Pada poin nomor empat mengatur soal penggunaan akun media sosial mengenai postingan, komentar, share dan menyukai maupun mengikuti media sosial Capre dan Cawapres hingga peserta pemilu.
Adapun, pada poin nomor lima mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial seperti capres dan cawapres, caleg, cagub dan cawagub, cabup dan cawabup serta calon walikota beserta wakilnya.
Sanksi yang Diberikan
Adapun apabila melanggar ketentuan SKB itu akan diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai dengan pasal 15 ayat 1,2,dan 3 PP 42/2004.