Segini Besaran THR yang Diterima oleh ASN, TNI - POLRI serta Pensiunan pada Tahun 2023

- 3 April 2023, 22:59 WIB
Ilustrasi THR / Freepik
Ilustrasi THR / Freepik /

 

 

JURNALACEH.COM - Pemerintah menjamin bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, TNI - Polri dan Pensiunan pada tahun 2023 akan dicairkan pada H - 10 Idul Fitri. Ini merupakan wujud dari penghargaan negara akan kontribusi mereka dan diharapkan akan menambah daya beli masyarakat.

"Pencairan akan dimulai pada H - 10 Idul Fitri, perkiraannya akan dimulai tanggal 4 April 2023," kata Menkeu Sri Mulyani singkat.

Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelaskan bahwa THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun Anggaran THR 2023 telah dialokasokan dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat, dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS di daerah, dan bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk mereka para pensiunan.

Berikut ini adalah besaran THR yang diterima oleh ASN, TNI - Polri, dan Pensiunan pada tahun 2023.

1.Setingkat ASN Pusat, Pejabat Negera, TNI - Polri berkisar Rp 1.8 juta

2.Setintkat ASN di Daerah berkisar Rp 3,7 juta orang termasuk: Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x