Perbarui STNK di beberapa Lokasi di Jabodetabek, Yuk Cek Lokasi di Sini

- 3 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /

JURNALACEH.COM - Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Samsat keliling yang bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di 14 lokasi pada hari Senin.

Berdasarkan informasi dari akun resmi “X” TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di wilayah-wilayah berikut, sebagaimana dilaporkan oleh Antaranews.com:

1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Jakarta Utara Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

3. Jakarta Barat: Citraland Mall, pukul 08.00-14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel, pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata Jaksel, pukul 09.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jaktim, pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas, pukul 08.00-14.00 WIB.

7. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.

8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB.

9. Ciputat: Kantor Desa Ciputat Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD dan Hall G Town, pukul 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Bekasi, pukul 08.00-12.00 WIB.

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang, pukul 08.00-12.00 WIB.

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB dan lapangan sepak bola Cipayung, pukul 08.00-12.00 WIB.

14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak sebelum mengunjungi gerai Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

Pastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari setahun. Bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, BPKB, dan STNK beserta salinan fotokopi masing-masing.

Perlu diketahui, Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib langsung ke kantor Samsat.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah