Prabowo Beri Tanggapan Terkait Penolakan Iuran Tapera, Ini Katanya!

- 6 Juni 2024, 13:56 WIB
Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Presiden Terpilih Prabowo Subianto /Tim Media Prabowo Subianto/

JURNALACEH.COM - Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, menyatakan pandangannya mengenai kontroversi iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat. Prabowo menyebut pemerintah saat ini tengah mencari solusi terbaik.

"Kita akan pelajari dan kita cari solusi terbaik," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 6 Juni 2024.

Namun, ia belum memberikan kepastian apakah program potongan gaji ASN hingga karyawan swasta ini akan diterapkan pada masa pemerintahannya nanti.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera.

Dalam pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak peraturan ini berlaku. Dengan demikian, iuran tersebut diharapkan berlaku pada tahun 2027.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pemberlakuan iuran ini belum tentu dimulai pada tahun 2027. Ia menyatakan PP yang diterbitkan tahun ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola.

"Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah," kata Heru di Gedung BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Heru mengakui bahwa PP menetapkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya tujuh tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Namun, aturan ini tidak pasti dan bergantung pada kesiapan BP Tapera.

"Itu memang selambat-lambatnya tujuh tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera.

Masih banyak pekerjaan rumah dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dan anggota Komisioner OJK yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," ujar Heru.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah menyatakan pihaknya sudah siap memulai pemungutan iuran, maka proses sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu.

"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang," jelasnya.

Heru juga mengakui BP Tapera masih memiliki pekerjaan rumah untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan aturan ini.

"Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyarakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, nggak juga, tergantung," tutupnya. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah