Berita Massa Hari Ini

Nasional

Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

24 Juni 2021, 16:12 WIB

Habib Rizieq divonis empat tahun penjara setelah dinilai oleh hakim menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kericuhan. HRS menolaknya.

Terpopuler

Kabar Daerah

x