Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional Thailand - Indonesia

5 Juni 2024, 17:49 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkotika/ Polda Aceh /

JURNALACEH.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.

Achmad Kartiko menjelaskan, garis pantai Provinsi Aceh yang panjang, yaitu 2.666 km, serta luasnya pegunungan, menjadi tantangan besar bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika baik sabu maupun ganja.

Ia menyebutkan, pengungkapan 31 kg sabu terjadi pada Selasa, 28 Mei, ketika Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Tim opsnal yang telah melakukan penyelidikan selama 25 hari segera bergerak dan berhasil menghentikan mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

"Mobil tersebut dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisi 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. MD alias Utoh (44) dan MM alias Panjang (28) yang berada dalam mobil langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko.

Achmad Kartiko menyebut, kedua tersangka adalah kurir yang mengakui sabu itu berasal dari Thailand, diperoleh dari FS. Tim opsnal kemudian menuju rumah FS, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Di kandang sapi dekat rumah FS ditemukan dua goni berisi sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil saat ini diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi muda terselamatkan.

"Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Achmad Kartiko.

Berhasil Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan, juga mengungkapkan keberhasilan mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.

Pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan 263 kg ganja pada Rabu, 24 April 2024.

Di lokasi ini, tim opsnal mengamankan kurir berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisi ganja kering dengan total 263 kg, serta satu unit sepeda motor milik AM.

"Pengungkapan kasus ganja dilakukan di dua lokasi. Di Beutong Ateuh, Nagan Raya, petugas mengamankan kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang—DPO—untuk melangsir ganja dengan bayaran 50 ribu per kilo," jelas Achmad Kartiko.

Kemudian, pada lokasi kedua, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Tim opsnal segera ke lokasi dan melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.

Namun, kedatangan petugas tercium oleh pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisi ganja seberat 107 kg. Upaya pengejaran pelaku ke hutan tidak membuahkan hasil.

"Para pelaku melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg, yang saat ini telah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan," ujarnya.

Barang bukti dari kedua lokasi telah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa bertindak. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa," pungkasnya. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler