PT TASPEN (Persero) Salurkan Gaji ke-13 untuk Penerima Pensiun

- 5 Juni 2024, 15:28 WIB
PT Taspen/antara news.com/
PT Taspen/antara news.com/ /

JURNALACEH.COM - PT TASPEN (Persero) telah memulai penyaluran gaji ke-13 kepada peserta penerima pensiun dan tunjangan secara langsung ke rekening mereka, sebagai bagian dari program pensiun, mulai dari 3 Juni 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, seperti yang diungkapkan oleh Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, di Jakarta pada hari Senin.

Yoka Krisma Wijaya menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen PT TASPEN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun dalam memenuhi tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, terutama bagi kalangan pensiunan.

Baca Juga: Program Tapera Potong 3 Persen Gaji Pekerja, Ini Manfaat dan Hak yang Akan Diterima, Bisa Dicairkan?

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan peran BUMN sebagai pilar utama yang menggerakkan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 ini mencerminkan apresiasi dari negara terhadap pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan pentingnya penghargaan terhadap jasa para aparatur negara dalam proses pembangunan bangsa.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Gaji Komisioner Tapera Tembus hingga 43 Juta Belum Termasuk Tunjangan, Berikut Rinciannya

Bagi penerima pensiun yang juga merupakan aparatur negara serta pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan berdasarkan komponen yang nilainya paling besar. Sementara bagi pensiunan tunggal atau penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan secara bersamaan.

Proses pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan. Yoka Krisma Wijaya juga menegaskan komitmen PT TASPEN (Persero) untuk terus menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pensiunan selama mengabdi kepada negeri.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah