Pemerintah Resmi Menyalurkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS 100 Persen

- 15 Maret 2024, 17:32 WIB
Konferensi pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Konferensi pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia) /

JURNALACEH.COM- Pada tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa THR akan disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, dengan pencairan yang tertunda akan dilakukan sesudah lebaran. Gaji ke-13, sementara itu, akan dicairkan pada bulan Juni, namun jika belum selesai pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Jumlah penerima THR tahun ini meliputi beragam golongan, seperti PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS. Secara rinci, jumlah penerima THR termasuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan, dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk pensiunan, komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Update Terbaru! Kabar Baik Bagi PNS, PPPK, Deretan Daftar Gaji Sesuai Golongan Tahun 2024

Pada sisi lain, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. Pengaturan pelaksanaan teknis THR dan Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional. Penyaluran ini juga bertujuan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pengeluaran yang dilakukan oleh aparatur negara. Dengan demikian, pencairan penuh THR dan gaji ke-13 tidak hanya menjadi suatu kebijakan administratif, tetapi juga menjadi simbol penghargaan dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan masyarakat secara keseluruhan.***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x