Gaji Pekerja Indonesia akan Dipotong untuk Tapera, Segini Besarannya

- 27 Mei 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun /

JURNALACEH.COM -Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yang akan berdampak pada gaji para pekerja di Indonesia, baik mereka yang bekerja di sektor swasta maupun sektor publik. Kebijakan tersebut adalah pemotongan tambahan gaji pekerja untuk menyisihkan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Siapa yang Terkena Dampak?

Kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera tidak membedakan antara pekerja di sektor swasta atau sektor publik. Semua pekerja, termasuk PNS, TNI, ASN, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan pegawai swasta, akan terkena dampak dari kebijakan ini.

Baca Juga: Menggiurkan, Segini Gaji TPG Guru Tahun 2024, Ternyata Belum Tersalurkan Secara Keseluruhan

Ketentuan Aturan Tapera

Aturan Tapera, yang dijelaskan dalam Pasal 5 PP Tapera, menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berarti bahwa peserta Tapera meliputi sebagian besar tenaga kerja di Indonesia.

Besaran Simpanan Tapera

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebagai persentase tertentu dari gaji atau upah setiap bulan untuk peserta pekerja. Pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum akan dikenakan potongan sebesar 3% dari gaji mereka untuk iuran Tapera.

Dari jumlah tersebut, 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% sisanya akan ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk pekerja mandiri, mereka harus membayarkan iuran Tapera sebesar 3% secara penuh.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah