JURNALACEH.COM - Pemilu di Indonesia merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi, dan kelancaran pelaksanaannya sangat bergantung pada peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Artikel ini akan membahas peran, tugas, serta syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024.
Peran dan Tanggung Jawab KPPS
KPPS memiliki tugas utama dalam menjalankan proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPPS memiliki tiga wewenang utama:
Baca Juga: Masuk Tahun Pemilu, OJK Target Himpun Dana Pasar Modal Rp 175 Triliun
Membuka dan Menutup TPS: KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ini merupakan langkah awal dan akhir dari proses pemilihan.
Mencetak Surat Suara dan Formulir: KPPS memiliki kewenangan untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan materi pemilihan.
Memberikan Surat Suara dan Formulir: KPPS memiliki tanggung jawab untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat. Mereka harus memastikan bahwa distribusi surat suara berjalan lancar.
Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga harus menjaga keamanan dan ketertiban di TPS, memeriksa identitas pemilih, serta melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat.