Calon anggota KPPS juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Layanan Khusus KTP Bagi 7.000 Pemilih Pemula
Tata Cara Pendaftaran KPPS
Proses pendaftaran KPPS melibatkan beberapa tahap, dan calon anggota dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU setempat atau mengunduhnya dari situs web resmi KPU.
Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan ijazah harus disiapkan, dan setelah semua syarat terpenuhi, berkas pendaftaran dapat dikirimkan ke kantor KPU sesuai jadwal yang ditentukan.
Masa Kerja dan Gaji KPPS
Masa kerja KPPS dimulai dari proses pembentukan hingga selesai, biasanya berlangsung selama 1-2 bulan. Anggota KPPS mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Lantik 39 Datok Penghulu di Aceh Tamiang, Pj Bupati: Tetap Netral Saat Pemilu dan Jangan Ada Pungli
Gaji terdiri dari honorarium, uang transport, dan penggantian biaya makan. Selain itu, petugas KPPS juga memiliki hak atas asuransi, santunan, dan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.