Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Minimal 17 Tahun
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
5. Bermastautin di Wilayah Kerja KPPS
6. Kondisi Jasmani dan Rohani yang Baik
7. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat
8. Tidak Pernah Dipenjara karena Tindak Pidana dalam 5 Tahun Terakhir