Gaji Pekerja Indonesia akan Dipotong untuk Tapera, Segini Besarannya

- 27 Mei 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun /

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 7 Tips Negosiasi Gaji Saat Wawancara Kerja

Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Kebijakan

Pemerintah memberikan waktu kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Artinya, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027. Pemotongan gaji akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Meskipun pemotongan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan bagi para pekerja, namun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menyalurkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS 100 Persen

Tapera

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Melalui program Tapera, para peserta diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka setiap bulan ke dalam tabungan khusus yang kemudian dapat digunakan untuk membeli atau membangun rumah.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah