Selain itu, PT TASPEN (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dan tindakan penipuan yang menggunakan nama TASPEN. Masyarakat diharapkan untuk menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengikuti akun media sosial resmi TASPEN, atau mengunjungi situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp50,8 Triliun dari APBN untuk Gaji Ke-13 ASN/TNI/Polri
TASPEN adalah singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang merupakan program tabungan dan asuransi untuk pegawai negeri di Indonesia. Program ini menyediakan manfaat pensiun dan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun.***