Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Pemain Judi Online di Warung Kopi

19 Juni 2024, 20:49 WIB
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (dua kiri) saat memperlihatkan barang bukti kasus judi online, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/6/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri) /

JURNALACEH.COM - Polresta Banda Aceh telah berhasil menangkap sebanyak 19 pemain judi online dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian digital yang dilakukan di sejumlah warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi persnya di Banda Aceh pada hari Kamis, menyampaikan bahwa operasi ini berhasil menyita sebanyak 17 unit handphone sebagai barang bukti dari para tersangka.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Amankan 20 Terduga Pelaku Judi Online

"Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda-beda," tambah Fahmi.

Menurut Fahmi, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai praktik perjudian online yang menggunakan handphone di beberapa warung kopi. Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap 25 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya 19 orang yang memenuhi unsur pidana perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh.

Baca Juga: Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Libatkan Semua Kementerian

"Enam orang lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian dan telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing," jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan perjudian online dengan cara mengakses link judi melalui handphone, melakukan browsing menggunakan Google, dan login dengan username serta password yang sudah terdaftar.

Setelah itu, mereka melakukan deposit uang melalui e-Money seperti akun dana, gopay, atau transfer rekening bank. Saldo yang masuk ke akun judi kemudian digunakan untuk bermain game slot jenis Mahyong melalui 18 link yang tersedia.

Para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk atau denda hingga 300 gram emas murni.

Baca Juga: Korban Judi Online dan Bansos, Ini Pendapat Pengamat

Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk tidak terlibat dalam perjudian online. "Hindarilah mendaftarkan akun judi atau bermain judi online saat ada ajakan atau tautan yang masuk ke handphone masing-masing," tegas Fahmi.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Mereka berharap agar dengan penangkapan ini, aktivitas perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba melanggar hukum.

Judi online merujuk pada praktik bertaruh atau berjudi yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat elektronik seperti komputer atau ponsel. Ini bisa mencakup berbagai permainan seperti taruhan olahraga, casino online, poker, dan lainnya. Perjudian online dapat melibatkan risiko finansial dan legal, tergantung pada yurisdiksi tempat Anda tinggal.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler