Menkominfo: Pemberantasan Judi Online dan Pinjol Libatkan Semua Kementerian

- 16 Juni 2024, 07:24 WIB
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi /

JURNALACEH.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa upaya pemberantasan aktivitas perjudian ilegal, seperti judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol), harus melibatkan semua kementerian di Indonesia.

“Penanganan pemberantasan perjudian online ilegal dan pinjaman online harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang dihimpun dari antaranews.com

Menurutnya, aktivitas perjudian online saat ini sangat membingungkan dan berdampak negatif bagi pesertanya, serta memiliki kaitan erat dengan pinjaman online ilegal.

“Saya sering bilang tentang pinjol ilegal, ini seperti adik-kakak! Keduanya harus diberantas," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penghapusan game online telah selesai secara administratif.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo akan segera menandatanganinya agar Satgas bisa bergerak lebih cepat dalam menghapus perjudian online.

Penandatanganan SK tersebut dilakukan oleh Presiden setelah para Menteri yang tergabung dalam Pokja menyatakan persetujuannya.

Pemberantasan ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas yang berdampak negatif terhadap kehidupan mereka.

“Prosedurnya semua menteri harus menginisiasi, nanti tinggal Presiden yang menandatangani. Saya sudah paraf sebelum datang ke sini. Ketuanya bapak Menko Polhukam, wakilnya bapak Menko PMK, saya ketua bidang pencegahan, dan pak Kapolri ketua bidang Penegakan Hukum," ujarnya

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah