MK Tolak Gugatan PPP Terkait PHPU Pileg DPR Aceh 2024

- 22 Mei 2024, 20:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/antaranews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPR RI dari Dapil Aceh 2. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Permohonan dari PPP, yang teregistrasi dengan nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, ditolak dengan alasan ketidakjelasan atau kekaburan. Pihak yang menjadi pemohon adalah PPP, sementara pihak yang menjadi termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Partai Garuda sebagai pihak terkait.

Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh KPU terhadap permohonan tersebut. Eksepsi tersebut terkait dengan ketidakjelasan dalil permohonan PPP yang tidak menyebutkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan kurangnya penjelasan yang rinci mengenai migrasi suara PPP ke Partai Garuda.

Baca Juga: Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan Terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK

Mahkamah Konstitusi juga merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dalam pertimbangannya. Menurut Hakim Arief Hidayat, eksepsi KPU mengenai ketidakjelasan atau kekaburan permohonan PPP adalah beralasan secara hukum. Sebagai hasilnya, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan lebih lanjut terkait pokok permohonan PPP.

Lebih lanjut, MK juga berpendapat bahwa permohonan dari PPP tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5. Hal ini disebabkan oleh kurangnya referensi terhadap alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonan yang diajukan oleh PPP.

Dalam pokok permohonannya, PPP menuduh adanya praktik pemindahan suara yang tidak sah dari PPP ke Partai Garuda dalam Pemilu anggota DPR di Dapil Aceh 2. PPP meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang sebenarnya, yakni 98.214 suara untuk PPP dan 40 suara untuk Partai Garuda.

Sidang pleno untuk pengucapan atau pengumuman keputusan dilaksanakan oleh MK pada Selasa dan Rabu (22/5). Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dimulai pada pukul 08.00 WIB. Dengan keputusan MK ini, gugatan dari PPP terkait Pemilu DPR Aceh 2 tidak diterima dan keputusan tersebut menjadi final.

Baca Juga: Prof Yusril: Alat Bukti Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Mahkamah Konstitusi

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah