MK Tolak Gugatan PPP Terkait PHPU Pileg DPR Aceh 2024

- 22 Mei 2024, 20:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/antaranews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi/antaranews.com /

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia yang bertugas memastikan kesesuaian antara segala peraturan perundang-undangan dengan UUD 1945. Sebagai penjaga kedaulatan hukum, MK memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi konstitusi.

MK terdiri atas sembilan hakim konstitusi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masa jabatan tertentu. Para hakim MK dipercaya untuk menafsirkan serta menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Fungsi utama MK meliputi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, serta pemeriksaan terhadap pembubaran partai politik. Keputusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersifat final.

Sebagai lembaga yang independen, MK berperan dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui putusan-putusannya, MK turut berkontribusi dalam memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah