Ketua KIP Aceh Tengah Bakal Diperiksa Terkait Tindakan Asusila

- 2 Juni 2021, 16:51 WIB
Persidangan di DKPP.
Persidangan di DKPP. /dkpp.go.id/

JURNAL ACEH-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana memeriksa Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah, YHR. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"DKPP memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Plt Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.

YHR bakal diperiksa besok. Pemeriksaan akan dilakukan secara virtual dari Jakarta dan Aceh Tengah. Agenda pemeriksaan besok adalah mendengarkan keterangan para saksi, baik dari pihak teradu, pengadilan serta saksi-saksi.

Baca Juga: Indosiar Dilaporkan Netizen ke KPI

Arif mengatakan YHR dilaporkan oleh Anwar terkait dugaan memiliki hubungan tidak wajar dengan seseorang wanita sejak 2020 hingga Februari 2021. Namun Arif tidak merinci tindakan YHR yang menyebabkan dia tersandung perkara ini.

Sidang perkara dengan nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh. Karena menyangkut tindakan asusila, pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah