Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Tak Usir Imigran Rohingya

- 5 Juni 2021, 22:08 WIB
81 orang imigran etnis Rohingya terdampar di Pulau Idaman, Gampong Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat 4 Juni 2021, saat sudah di evakuasi ke daratan.
81 orang imigran etnis Rohingya terdampar di Pulau Idaman, Gampong Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat 4 Juni 2021, saat sudah di evakuasi ke daratan. /Safrizal/

JURNAL ACEH-Koalisi masyarakat sipil mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait penanganan 81 etnis Rohingya yang terdampar di Pulau Idamam, Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur, pada Jumat, 4 Juni 2016.

Gading Gumilang Putra dari Yayasan JRS Indonesia, dalam keterangan tertulis, mengatakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari SUAKA, JRS, Yayasan Geutanyoe, LBH Banda Aceh, Dompet Dhuafa, KontraS, KontraS Aceh dan Sandya Institute, mendukung penerapan dan pemenuhan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam merespons pengungsi.

“Terutama dengan tidak menolak atau mendorong kembali para pengungsi tersebut kembali ke laut karena akan mengingkari tanggung jawab dalam penghormatan prinsip non-refoulement dan respons kemanusiaan,” kata Gading, Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Akan Ditangani UNHCR

Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk membawa pengungsi Rohingya ke penampungan. Hal ini termasuk merealisasikan Pasal 40 mengenai pendanaan agar respons kemanusiaan dapat terlaksana sesuai dengan kondisi kedaruratan.

Koalisi masyarakat sipil juga meminta pemerintah berkoordinasi dan menyediakan ruang kolaborasi bagi penanganan pengungsi bersama dengan organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, dan warga lokal untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak bagi para pengungsi. Termasuk makanan, kesehatan, pemulihan aspek psikologis, dan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

Pemerintah juga diminta menetapkan dan memfasilitasi lokasi penampungan sementara yang ditentukan pemerintah daerah dalam kondisi darurat. Mengingat Pulau Idaman berada di area terpencil yang jauh dari akses untuk kebutuhan dasar.

Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Timur

“Hal ini, salah satunya, dapat dilakukan dengan pemanfaatan fasilitas penampungan yang sudah tersedia serta memadai, setidaknya ada dua lokasi di Aceh, salah satunya adalah di BLK Lhokseumawe,” kata Gading.

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah