Merasa Dirugikan, Pelanggan Lhokseumawe Gugat Telkomsel

- 10 Juni 2021, 17:48 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi /kompas.com

JURNAL ACEH-Seorang pelanggan pengguna layanan Telkomsel, Saiful MDA melaporkan perusahaan penyedia komunikasi tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh. Saiful menggugat Telkomsel Lhokseumawe karena merasa dirugikan atas pelayanan Kartu Halo.

Saiful MDA yang  juga jurnalis salah satu stasiun televisi swasta bersama rekan media mendatangi sekretariat BPSK di Kantor Disprindagkop Aceh Utara, Jalan Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Kamis 10 Juni 2021.

Laporan pelanggan atas nama Saiful MDA diterima langsung oleh Wakil Ketua BPSK Aceh Utara Hamdan didampingi anggota, Rusli serta staf sekretariat BPSK, Ivo Dewi Sarmila.

Baca Juga: Politikus Gerindra Sebut Abdee Slank Tak Berbobot untuk Jadi Komisaris PT Telkom

Saiful kepada wartawan mengaku dirinya menggugat Terkomsel karena melakukan praktek curang atas pelanggan. Terutama pengguna layanan kartu halo.

Dia menjelaskan ada dua hal yang ingin dilaporkannya yakni kenaikan tarif secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan, kendala layanan saat membayar tagihan hingga berujung pada pemblokiran permanen kartu halo yang dia gunakan.

”Kenaikan tarif dilakukan otomatis tanpa persetujuan saya sebagai pelanggan. Tagihan bulanan selalu bertambah, padahal saya tidak pernah menggunakan. Terakhir setelah saya bayar tagihan sebesar Rp200 ribu, lalu kartu saya di blokir. Ini kita pelanggan seperti diperas oleh Telkomsel,” kata Saiful.

Baca Juga: Di Arab Saudi, HRS Minta Tito Penjarakan Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando

Akibat pemblokiran tersebut Saiful mengaku sangat dirugikan terutama profesinya sebagai jurnalis. Ia menuntut ganti rugi kepada pihak Telkomsel. Baik itu secara materi maupun inmateri.

Halaman:

Editor: Safrizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah