20 Tahun Jadi Sengketa, KPK Dorong Aceh Timur Serahkan 13 Aset ke Langsa

- 17 Juni 2021, 23:29 WIB
Pertemuan tim KPK dan Pemerintah Kota Langsa.
Pertemuan tim KPK dan Pemerintah Kota Langsa. /Dokumentasi Humas Pemerintah Kota Langsa/

JURNAL ACEH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 13 aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke Pemerintah Kota Langsa. Aset ini jadi perkara sengketa kedua daerah itu selama 20 tahun.

“KPK berharap pemda segera menyepakati penyerahan aset-aset tersebut sehingga kemudian dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, saat pembahasan aset Pemerintah Aceh Timur dengan pejabat Pemerintah Kota Langsa, Kamis, 17 Juni 2021.

Aset ini menjadi sengketa sejak Langsa tak lagi menjadi Ibu Kota Aceh Timur, 20 tahun lalu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001.

Baca Juga: Bertemu Pemerintah Kota Langsa, KPK Ingatkan Langkah Preventif Penanganan Korupsi

Total luas aset tersebut mencapai 110.000 meter persegi atau 11 hektare dengan total nilai perkiraan Rp 21 Miliar. Selain tanah, aset tersebut terdiri dari rumah dinas, tambak, kebun, bangunan radio pemda.

Selain aset, KPK juga menyoroti minimnya inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak di wilayah Aceh. KPK mengharapkan akhir tahun ini seluruh pemerintah daerah di Aceh sepakat untuk beralih ke sistem online. KPK juga mengarahkan Bank Aceh berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah dengan melaksanakan MoU penyediaan alat rekam pajak.

Pada hari yang sama secara terpisah, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan kepada pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa. KPK menyampaikan delapan area pencegahan yang mendorong perbaikan tata kelola pemda. KPK menilai perlunya sinergi antara eksekutif dengan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Ustaz Rahmad Baequni Dijadwalkan Isi Ceramah di Langsa dan Aceh Tamiang

Delapan area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa. Indikator capaian delapan area ini terangkum dalam platform Monitoring Center for Prevention (MCP).

Capaian MCP keseluruhan wilayah Aceh tahun 2020 adalah 50 persen, angka ini lebih tinggi sedikit dari capaian tahun 2019 yaitu 46 persen. Sedangkan capaian MCP Kota Langsa tahun 2020 yaitu 62 persen. Capaian-capaian tersebut masih di bawah rata-rata Nasional yaitu 64 persen.

KPK berharap pemda meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar OPD, Inspektorat, Sekda atas supervisi kepala daerah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk perbaikan sistem tata kelola pemda dan pola kerja pemda. Hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun tersebut akan semakin efektif dengan supervisi melekat dan komitmen terhadap pelaksanaan tiap indikator keberhasilan program dari pimpinan.

Baca Juga: Wali Kota Langsa Imbau Imam Masjid Bacakan Qunut Nazilah untuk Muslim Palestina

Dalam rangkaian kegiatan selama 14 – 17 Juni 2021, KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan dengan Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Utara, Pemkot Langsa. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi program pencegahan korupsi kepada DPRK Aceh Tamiang, DPRK Aceh Utara dan DPRK Aceh Timur.***

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x