Preman Viral Diciduk Aparat Polres Langsa

- 19 Juni 2021, 15:54 WIB
Tersangka pelaku pungli diamankan polisi. diamankan di Polres Langsa/Foto Humas Polres Langsa.
Tersangka pelaku pungli diamankan polisi. diamankan di Polres Langsa/Foto Humas Polres Langsa. /Dokumentasi Humas Polres Langsa./

JURNAL ACEH-RS, 21 tahun, benar-benar apes. Pria yang dikenal sebagai preman ini ditangkap setelah video yang mempertontonkan aksi memalaki pengunjung taman kota viral di media sosial.

Aksi itu dilihat masyarakat luas di laman Facebook. Tak lama berselang, polisi meringkus RS yang diduga memalak pengunjung Taman Bambu Runcing, Langsa.

RS tercatat sebagai warga Gampong PB Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. Dia ditangkap Jumat lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menciduk remaja pria ini tak jauh dari kediamannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Preman di Langsa

“Kami sudah mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, Sabtu, 19 Juni 2021.

Dalam video itu, RS mengutip uang dari sejumlah pengedara sepeda motor di Lapangan Merdeka dan Taman Bambu Runcing dengan alasan uang parkir.

Padahal, kata Arief, tindakan itu tidak ada dasar dan dibuat untuk kepentingan pribadi RS.

RS terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Dia dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHPidana.***

 

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x