Herlin Kenza Berurusan dengan Polisi Usai Unggah Video Yang Dianggap Melanggar PPKM

- 20 Juli 2021, 21:55 WIB
Herlin Kenza
Herlin Kenza /DOkumetasi/Instagram/@Helin kenza/

JURNAL ACEH-Kepolisian Resort Lhokseumawe akan segera memanggil selebgram Herlin Kenza. Polisi akan memintai Herlin Kenza keterangan terkait kerumunan di sebuah lokasi di Lhokseumawe.

"Video kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan Herlin Kenza tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa, 20 Juli 2021.

Winardy mengatakan Herlin Kenza itu dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dalam sebuah video, terlihat Herlin Kenza turun dari sebuah mobil ke sebuah toko yang membentang karpet merah.

Baca Juga: Herlin Kenza, Selebgram Asal Aceh Mirip Barbie

Kedatangan Herlin Kenza ke lokasi itu sontak menimbulkan kerumunan warga yang penasaran dengan sosok selebrgram tersebut. Video tersebut diposting di akun Tiktok pribadinya.

Kepolisian juga telah memanggil pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Pihak Polres Lhoksemawe juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram asal Aceh tersebut.

"Pemilik toko dapat dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Winardy. [R]

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x