Dua Keluarga di Sabang Tersangka Akibat Aborsi

- 5 Agustus 2021, 14:08 WIB
Para tersangka dugaan aborsi di Mapolres Sabang, Aceh
Para tersangka dugaan aborsi di Mapolres Sabang, Aceh /ANTARA/HO/

JURNAL ACEH-Dua keluarga dan seorang bidan diduga menggugurkan kandungan atau menggugurkan kandungan seorang remaja di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.

Satuan Reserse Kriminal KBO Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu mengatakan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi.

"Berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Baca Juga: Balita Umur 2 Tahun Tenggelam di Sungai

Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, 70 tahun, nenek korban.

Aiptu Rizal Bahnur mengatakan, kasus tersebut bermula dari persetubuhan korban yang masih di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MR. Tersangka MR merayu korban untuk berhubungan badan sebagai suami istri.

"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab jika korban hamil. Hubungan seksual tersangka MR menyebabkan korban hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CASN Kemenag Aceh Sudah Diumumkan

Setelah korban hamil tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama orang tua dan kedua orang tua MR memeriksakan kehamilannya ke bidan HYT.

Halaman:

Editor: Fauji Yudha

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x