Dua Keluarga di Sabang Tersangka Akibat Aborsi

- 5 Agustus 2021, 14:08 WIB
Para tersangka dugaan aborsi di Mapolres Sabang, Aceh
Para tersangka dugaan aborsi di Mapolres Sabang, Aceh /ANTARA/HO/

Korban dan orang tuanya sama-sama setuju untuk menggugurkan kandungannya,” kata Aiptu Rizal Bahnur. Kemudian, korban bersama bidan MR dan HYT menyepakati aborsi. Mereka menginformasikan rencana korban untuk menggugurkan kandungan.

Aborsi tersebut mengakibatkan tewasnya anak laki-laki berusia tujuh tahun dalam kandungan korban. Menyusul perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 80 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur juncto pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) huruf ke-1. dan juncto pasal 56 ayat 1 sampai dengan -1 huruf e KUHP.

Baca Juga: Warga Temukan Seekor Harimau Sumatera di Lokasi Pembangunan Jalan Samarkilang

"Hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar," kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kepala Unit Operasional Bripka Rahmat Saputra dan Kepala PPA Polres Sabang, Bripka Adetia.***

Halaman:

Editor: Fauji Yudha

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah