Pengguna Jalan Wajib Tahu, Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah?

- 23 November 2021, 23:46 WIB
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri /

JURALACEH PRMN - Ada beberapa jenis pelanggaran yang biasa dilakukan pengendara di jalan raya hingga dikenai tilang serta diberi surat tilang biru atau merah.

Pelanggaran tersebut biasanya menyangkut kelengkapan surat yang dimiliki oleh pengendara, baik SIM maupun surat kelengkapan kendaraan seperti STNK.

Selain itu, pelanggaran juga bisa karena kelengkapan bagian-bagian kendaraan yang digunakan. Seperti kelengkapan kaca spion, lampu sein, klakson, lampu rem, knalpot, dan sebagainya. Helm dan sabuk pengaman juga merupakan salah satu poin yang diperhatikan pengguna jalan raya.

Baca Juga: Ucapan Terbaik dalam Bahasa Inggris untuk Hari Guru 2021

Mendapatkan tilang merupakan hal yang paling ditakuti oleh pengguna jalan. Hal tersebut terutama dirasakan oleh pengguna jalan yang memang merasa melakukan pelanggaran.

Jika sudah tertangkap melanggar, surat tilang akan diberikan oleh polisi lalu lintas atau petugas yang sedang melakukan operasi penertiban.

Surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang diberikan petugas kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terdiri dari dua jenis.

Ditlantas Polda Metro Jaya tengah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2021 mulai tanggal 15 sampai dengan 28 November. Operasi tersebut bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan pikiran-rakyat sebelumnya dengan judul, ''Pengendara Wajib Tahu, Apa Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah?''.

Namun, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan lembaran surat tilang. Lembaran surat tilang berwarna merah dan biru memiliki beda arti.

Baca Juga: Menparekraf Resmikan Proyek Revitalisasi Galeri MURI di Jakarta

Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Surat tilang warna biru.
Surat tilang tersebut akan diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya.

Artinya, surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan.

Petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Adapun pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas. Seperti SIM, KTP atau STNK.

Surat tilang warna merah.
Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Artinya, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital, Presiden: Siapkan Kebutuhan SDM Digital

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda.

Tetapi, jika terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.***(Muhamad Gilang Priyatna/pikiran-rakyat)

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah