Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Premier 22 Desember 2021
Verlijden Akta adalah proses pembuatan
akta oleh Notaris yang dimulai pada saat kehadiran penghadap dihadapan Notaris.
''Pembacaan akta oleh Notaris kepada penghadap, serta penandatanganan akta oleh penghadap dan saksi-saksi di hadapan Notaris," jelas Taufiq.
Baca Juga: Whatsapp Mengeluarkan 'Fitur Sekali Lihat ' Begini Cara Penggunaannya
Taufiq mengungkapkan bahwa
Notaris bertanggung jawab secara pribadi, baik perdata maupun pidana.
Notaris bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan seperti kewajiban untuk menerapkan PMPJ.
Sementara itu, disisi lain Tuti Nurhayati memaparkan terkait pengembangan kapasitas kompetensi pejabat fungsional penyuluh hukum. la meyakini bahwa jabatan penyuluh hukum mempunyai peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Penyuluh hukum berperan aktif untuk
menyebarkan informasi kepada masyarakat
terkait peraturan perundang-undangan yang
berlaku salah satunya adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris," jelas Tuti.
la menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum
harus dilakukan secara konsisten dan berkala
kepada masyarakat, sehingga diharapkan
masyarakat mendapatkan pemahaman hukum
yang baik.
Sebagaimana yang telah dikutip tim Jurnal Aceh dalam postingan yang diunggah dalam akun Instagram@kemenkumham_aceh pada Kamis, 16 Desember 2021. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).