''Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untukm elakukan kegiatan penyuluhan hukum", terangnya.
Peserta dalam kegiatan ini cukup komunikatif
dan dialogis. Hal ini terlihat dari berbagai
pertanyaan yang disampaikan kepada kedua
narasumber.
Secara keseluruhan kegiatan
tersebut berjalan dengan baik dan lancar.***