Soal Pulau Aceh Yang Dicaplok Sumut, Nasir Djamil Sarankan DPRA Lakukan Ini

- 19 Juni 2022, 22:02 WIB
Moment Nasir Djamil saat diskusi
Moment Nasir Djamil saat diskusi /Instagram/m.nasirdjamil

JurnalAceh.com- Isu empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang berhasil dicaplok oleh Sumatra Utara terus terhembus. Bahkan, ke empat pulau tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ini, Anggota DPR-RI asal Aceh Nasir Djamil ikut komentar, dan meminta DPRA menggunakan hak interpelasi dalam penanganan kasus ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Ke empat pulau tersebut, adalah Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. Saat ini, pulau-pulau itu berstatus milik Sumatera Utara (Sumut).

Akibatnya, Anggota DPR RI asal aceh Nasir Djamil ikut berkomentar terkait persoalan tersebut. Bahkan, ia meminta DPRA segera menggunakan hak interpelasi, untuk menanyakan ke Pemerintah Aceh, kenapa pulau-pulau itu bisa dicaplok.

"Harapan kita, pihak DPRA menggunakan hak interpelasi dalam penyelesaian kasus ini,"ucapnya.

Lanjutnya, menurut Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, interpelasi adalah hak rakyat yang dititipkan kepada DPR. Dan DPR wajib menggunakannya, agar rakyat bisa mendapatkan penjelasan informasi yang akurat. Termasuk mereka harus tahu kenapa ada empat pulau di Aceh singkil tersebut lepas ke Sumatera Utara.

"Menurut saya interpelasi harus dilakukan, supaya rakyat bisa mendapat penjelasan yang jelas, selama ini kan barangkali informasi tentang keempat Pulau itu hanya informasi kalangan terbatas," terangnya saat diwawancarai secara langsung JurnalAceh.com di sela-sela kota langsa.

Editor: Fachrulrazi

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah