Menariknya, program yang dicanangkan oleh Pemerintah RI menuai pro dan kontra dari kalangan pihak.
Pengguna Medsos Instagram Alvin Lie mengatakan kebijakan yang disosialisasikan pada 27 Juni 2022 merupakan bentuk kegagalan dalam menjalankan Kartu Sembako Murah.
"Penggunaan Peduli Lindungi atau KTP sbg syarat beli Minyak Goreng Curah merupakan indikasi bahwa Kartu Sembako Murah yg diluncurkan Presiden @jokowi tidak berhasil menjalankan fungsinya.
@jokowi @ZUL_Hasan @Kemendag
Cuitnya Dikutip JurnalAceh.com melalui cuitan akun Instagram @Alvinlie21
Hingga berita ini dinaikkan harga Minyak Goreng Curah di Aceh Barat Daya masih sekitar Rp15.0000-16.000/kg.***