JURNALACEH.COM - Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus serta melakukan penahanan, terhadap 3 pelaku pengeroyokan.
Pengeroyokan terhadap Erwandi (35 tahun) dilakukan pada Maret lalu.
Perlu diketahui, Erwandi merupakan warga Gampong Panton Pange Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga: Sebulan Akmal Cuti Haji, Plt Bupati Abdya Dipegang Muslizar, Ini yang Dilakukan...
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengungkapkan, penangkapan serta penahanan terhadap 3 pelaku tersebut, karena telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban di teras rumahnya sedang minum kopi.
"Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya itu,
- DW (46) warga Panton Pange
- JN (39) warga Panton Pange
- MN (33) warga Panton Pange
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Tripa Makmur," jelasnya.
Menurut AKP Machfud, kejadian tersebut berlangsung pada maret yang lalu, dimana korban telah di keroyok oleh 3 pelaku dengan cara di cekik di leher, serta di tinju oleh pelaku dibagian kepalanya dengan menggunankan tangan kanan oleh 3 pelaku tersebut.
Baca Juga: PKB Dukung Polisi Tangkap MSAT dan Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah